Apakah kalian atau orang disekitar sudah merasa memenuhi syarat – syarat Bansos BLT BBM tapi belum menerimanya? Mungkin kalian perlu melihat kembali syarat penerima bantuan sosial BLT BBM di bawah ini.
Mulai bulan September 2022, pemerintah memberikan bansos BLT BBM sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM subsidi. Bantuan sosial diberikan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya. Bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per keluarga yang dibagi dalam dua tahap.
Lantas apa saja syarat – syarat bansos BLT BBM? Apakah kalian atau orang di sekitar termasuk di dalamnya? Simak informasinya di bawah ini:
Syarat – Syarat Bansos BLT BBM
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
Jika kalian atau orang sekitar sudah memenuhi syarat yang disebutkan namun belum menerimanya, coba cek nama penerima BLT BBM tersebut sudah masuk dalam DTKS atau belum.
Jika ternyata nama yang Kamu cek belum ada, padahal sudah memenuhi syarat untuk menerima bansos, Kamu bisa membantu daftarkan penerima bansos blt bbm secara online.
Perlu diketahui juga, untuk kriteria warga miskin maupun rentan miskin menggunakan kriteria yang sudah ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk pada BPS, pada Maret 2022, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp505.469,00/kapita/bulan. Pembagiannya, Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).
Itu tadi syarat – syarat bansos BLT BBM yang digunakan acuan penyaluran bantuan. Jika kalian atau orang disekitar sudah merasa memenuhi syarat tapi belum menerima bantuan, segera daftar Bansos BLT BBM secara mandiri.